|
Menu Close Menu

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Korupsi CPO Rp13,2 Triliun dari Kejaksaan Agung ke Kemenkeu

Senin, 20 Oktober 2025 | 19.04 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin, saat menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13.255.244.538.149 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.(Dok/Istimewa).
Lensajatim.id, JakartaPresiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13.255.244.538.149 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Penyerahan dilakukan oleh Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025).


Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah Kejaksaan Agung yang berhasil mengembalikan uang negara dalam jumlah besar tersebut. Ia menilai upaya itu sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan dan memperkuat integritas ekonomi nasional.


“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua jajaran, terutama Kejaksaan Agung yang telah dengan gigih bekerja keras untuk bertindak melawan korupsi, manipulasi, dan penyelewengan,” ujar Presiden Prabowo.


Presiden menegaskan, pemberantasan korupsi harus menjadi tanggung jawab moral dan institusional seluruh elemen bangsa, agar tidak ada lagi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan rakyat.


Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam laporannya menjelaskan, perkara korupsi ekspor CPO tersebut melibatkan tiga grup korporasi besar: Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Berdasarkan hasil penyidikan dan audit, total kerugian perekonomian negara mencapai Rp17 triliun.


“Kejaksaan telah melakukan penuntutan kepada Wilmar Group, Musim Mas Group, serta Permata Hijau Group. Total kerugian perekonomian negara itu mencapai Rp17 triliun, dan hari ini kami serahkan sebesar Rp13,255 triliun,” jelas Jaksa Agung.


Burhanuddin menambahkan, masih terdapat selisih sekitar Rp4,4 triliun yang akan diselesaikan melalui mekanisme penundaan pembayaran dengan jaminan aset perusahaan. Langkah ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya sistematis Kejaksaan untuk memulihkan kerugian negara dan menegakkan keadilan ekonomi demi kesejahteraan rakyat.


“Pemulihan kerugian negara adalah wujud komitmen Kejaksaan dalam menjaga keadilan ekonomi dan memastikan bahwa hasil korupsi kembali kepada negara,” tegasnya.


Acara penyerahan tersebut menjadi momentum penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, sekaligus bukti sinergi antara Kejaksaan, Kementerian Keuangan, dan lembaga negara lainnya dalam memperkuat tata kelola keuangan publik.


Turut hadir dalam acara tersebut antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, serta Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.


Acara ini menegaskan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum, menjaga kepercayaan publik, dan memastikan keuangan negara digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat. (Had) 

Bagikan:

Komentar