![]() |
| Pencuri motor yang berhasil dibekuk warga.(Dok/Istimewa). |
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 18.10 WIB di Jalan Dr Cipto Gang VII, Desa Bedali. Saat kejadian, sepeda motor Yamaha N-Max milik korban diparkir di teras rumah, sementara korban berada di dalam rumah.
“Motor diparkir di teras dan saat itu korban berada di dalam rumah. Tidak lama kemudian motor sudah hilang dan diketahui dibawa oleh pelaku FI,” ujar AKP Bambang, Kamis (4/12/2025).
Setelah berhasil membawa kabur motor, pelaku melarikan diri ke arah Dusun Polaman. Namun, gerak-geriknya yang terlihat tergesa-gesa dan mencurigakan mengundang perhatian warga sekitar. Warga kemudian menghentikan pelaku untuk memastikan kepemilikan kendaraan tersebut.
“Warga curiga melihat pelaku membawa motor dengan kondisi tidak wajar. Setelah diperiksa, benar bahwa motor tersebut adalah milik korban yang baru saja dicuri,” jelas AKP Bambang.
Warga lalu menghubungi Polsek Lawang. Petugas yang datang ke lokasi langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, motor ditemukan dalam kondisi lubang kunci rusak serta pelat nomor telah dilepas.
“Pelaku mengakui perbuatannya saat interogasi. Kami juga mengamankan barang bukti berupa motor N-Max, STNK, dan perlengkapan lain,” imbuhnya.
Saat ini FI telah diamankan di Polsek Lawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga memang mengincar sepeda motor yang diparkir di area terbuka dan mudah dijangkau.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Malang juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, khususnya di teras rumah atau area terbuka.
“Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ganda dan berada di tempat yang aman. Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik dan langsung membawa kabur motor,” pungkas AKP Bambang. (Den)


Komentar