![]() |
| Razia Bea Cukai di Kabupaten Malang.(Dok/Istimewa). |
Operasi diawali pada pukul 10.26 WIB di Kecamatan Pagak dengan pemeriksaan sebuah toko yang berlokasi di Dusun Bendo, Desa Sumberejo. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek, seperti SB, JB, Marbol, Apollo, dan merek lainnya, yang tidak dilekati pita cukai. Total barang yang diamankan sebanyak 39 bungkus atau setara 780 batang rokok, dengan perkiraan nilai barang Rp1.171.100 dan potensi kerugian negara sebesar Rp589.560.
Tak berselang lama, pada pukul 10.33 WIB, pemeriksaan kembali dilakukan di toko lain yang masih berada di lokasi yang sama. Dalam pemeriksaan tersebut, tim kembali menemukan rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 40 bungkus atau 800 batang. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp1.188.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp596.800. Seluruh barang hasil penindakan di Kecamatan Pagak kemudian diamankan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Kegiatan pengawasan selanjutnya bergeser ke wilayah Kecamatan Bantur. Pada pukul 11.15 WIB, petugas melakukan pemeriksaan di sebuah toko yang beralamat di Dusun Wotogalih, Desa Rejoyoso. Dari lokasi tersebut, ditemukan peredaran BKC hasil tembakau jenis SKM dan SPM tanpa pita cukai sebanyak 17 bungkus atau setara 340 batang, dengan perkiraan nilai barang Rp504.900 dan potensi kerugian negara sebesar Rp253.640.
Masih di desa yang sama, pada pukul 11.40 WIB, pemeriksaan kembali dilakukan di toko lain. Hasilnya, petugas menemukan 93 bungkus rokok ilegal atau setara 1.860 batang, dengan perkiraan nilai barang Rp2.797.300 dan potensi kerugian negara sebesar Rp1.408.680. Selanjutnya, pemeriksaan lanjutan di toko lain di wilayah Kecamatan Bantur kembali menemukan peredaran BKC ilegal, sehingga total akumulasi temuan dari rangkaian operasi tersebut mencapai 241 bungkus atau 4.820 batang rokok dari berbagai merek.
Berdasarkan rilis resmi yang diterima redaksi pada Selasa (23/12/2025), Johan Pandores, Kepala Kantor Bea Cukai Malang menjelaskan total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp7.189.700 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3.614.920. " Seluruh barang bukti diamankan ke KPPBC TMC Malang untuk proses penelitian dan penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Melalui rangkaian operasi ini, pihaknya menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Upaya tersebut dilakukan guna melindungi penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan di bidang cukai. (Den)


Komentar