![]() |
| Kegiatan penyerahan sertifikat hasil pemulihan aset sekaligus pemberian penghargaan yang berlangsung di ruang kerja Wali Kota Batu.(Dok/Istimewa). |
Keberhasilan tersebut ditandai dengan penyerahan sertifikat hasil pemulihan aset sekaligus pemberian penghargaan yang berlangsung di ruang kerja Wali Kota Batu, Nurochman. Acara ini dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Batu Andy Sasongko bersama jajaran, serta perwakilan Pemkot Batu dan Kantor Pertanahan Kota Batu.
Turut mendampingi Kajari Batu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Adhi Satyo Wicaksono, S.H., Kasubsi Pertimbangan Hukum Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Devy Prahabestari, S.H., M.Hum, serta para Jaksa Pengacara Negara. Hadir pula Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu Rudi Susanto bersama jajaran.
Dari pihak Pemkot Batu, kegiatan tersebut disaksikan Sekretaris Daerah Kota Batu Drs. Zadim Efisiensi, M.Si, Asisten I Susatya Herawan, M.Si, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Drs. Arief As Siddiq, M.H., serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Dr. Eny Rachayuningsih, M.Si.
Dalam sambutannya, Kajari Batu Andy Sasongko menegaskan komitmen Kejari Batu, khususnya melalui Seksi PAPBB, untuk terus memberikan kontribusi nyata dalam menyelesaikan persoalan aset di lingkungan Pemkot Batu. Menurutnya, pemulihan aset tidak hanya menyangkut penataan administrasi dan legalitas, tetapi juga penyelesaian berbagai kendala teknis di lapangan guna mewujudkan kepastian hukum.
“Penelusuran dan pemulihan aset merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara sekaligus implementasi transformasi Kejaksaan melalui Badan Pemulihan Aset. Pengelolaan Barang Milik Daerah yang tertib dan sesuai regulasi akan memperkuat prinsip good governance serta meningkatkan kepercayaan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengelolaan aset daerah harus berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 agar aset yang dimiliki pemerintah benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Capaian ini berawal dari kegiatan sosialisasi Seksi PAPBB Kejari Batu pada 26 November 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan permohonan penelusuran aset oleh BKAD Kota Batu sehari setelahnya. Dari proses tersebut, tujuh bidang aset berhasil dipulihkan, dan pada hari pelaksanaan kegiatan bertambah satu bidang lagi. Total luas aset yang diamankan mencapai 51.453 meter persegi atau sekitar 5,1 hektare.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Batu menyerahkan sertifikat hasil pemulihan aset dan piagam penghargaan kepada Kepala Seksi PAPBB Adhi Satyo Wicaksono, S.H., serta Kepala Seksi DATUN Reynold, S.H., M.H. Penghargaan juga diberikan kepada Kantor Pertanahan Kota Batu atas peran aktif dan sinergi kuat dalam pengamanan aset daerah.
Sebagai informasi, sebelumnya Kejari Batu melalui Seksi DATUN juga berhasil memulihkan keuangan dan kekayaan negara dari penyelesaian permasalahan PSU di 12 perumahan dengan nilai fantastis mencapai Rp522.574.298.360.
Dengan sinergi berkelanjutan antara Pemkot Batu, Kejaksaan Negeri Batu, dan Kantor Pertanahan Kota Batu, upaya pemulihan serta pengamanan aset daerah diharapkan semakin berdampak nyata bagi kepentingan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Batu. (Den)


Komentar