![]() |
| Kantor BMT NUansaumat Jawa Timur di Kecamatan Gapura, Sumenep.(Dok/Istimewa). |
Informasi awal diperoleh dari kesaksian salah satu mantan Kepala Cabang BMT NU yang mengungkap bahwa ia bekerja lebih dari empat tahun tanpa pernah diikutsertakan dalam program BPJS.
“Belum didaftarkan (BPJS), saya kan hanya 4 tahun. Itu yang didaftarkan yang di atas 5 tahun. Tapi dapat pesangon,” ujar pria yang kini berprofesi sebagai pelaut itu.
Pernyataan tersebut langsung memicu tanda tanya besar, sebab regulasi pemerintah menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan wajib didaftarkan sejak hari pertama kerja, tanpa syarat minimal masa kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumenep, Heru, menegaskan hal itu.
“Perusahaan itu wajib mengurus BPJS Ketenagakerjaan karyawan. Tidak ada batasan waktu bekerja. Sejak diterima itu harus diurus,” tegasnya.
Di sisi lain, Direktur BMT NUansaumat Jawa Timur, H. Masyudi Kanzillah, menyatakan bahwa seluruh karyawan tetap telah terdaftar BPJS. Namun ia tidak membeberkan data pasti berapa jumlah pekerja yang benar-benar tercatat dari total 1.032 karyawan BMT NUansa.
Ketidaksinkronan keterangan ini memunculkan pertanyaan lebih besar: Jika benar sebagian karyawan tidak didaftarkan BPJS, berapa besar hak yang hilang? Dan berapa nilai dana jaminan sosial negara yang sebenarnya tidak pernah disetor?
Berdasarkan laporan yang diterima redaksi, dua karyawan BMT NUansa mengaku menerima gaji Rp5 juta per bulan selama masa kerja. Dengan asumsi masa kerja lima tahun dan mengikuti skema hukum yang berlaku, potensi hak yang hilang dapat dihitung sebagai berikut:
1. Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS TK
Iuran JHT: 5,7% × Rp5.000.000 = Rp285.000/bulan
Selama 60 bulan (5 tahun): Rp285.000 × 60 = Rp17.100.000
Dengan pengembangan 5–7% per tahun: ≈ Rp20–21,5 juta
Dana ini merupakan hak murni pekerja sekaligus aset negara yang seharusnya dikelola BPJS. Tanpa kepesertaan, seluruh nilai tersebut hilang.
2. Pesangon sesuai UU Cipta Kerja
Uang Pesangon (6 bulan gaji): Rp30.000.000
Uang Penghargaan Masa Kerja (2 bulan gaji): Rp10.000.000
Penggantian Hak (±1 bulan gaji): Rp5.000.000
Total pesangon seharusnya: Rp45.000.000
Total Hak Seorang Karyawan
JHT + Pesangon =
≈ Rp20–21,5 juta + Rp45 juta = sekitar Rp65 juta
Jika dihitung untuk dua karyawan saja, potensi hak yang tidak terdistribusi mencapai:
≈ Rp130 juta
Berapa Sesungguhnya Hak yang “Tertahan”?
Laporan lapangan menyebut sebagian pekerja BMT NUansa bekerja 3–5 tahun tanpa BPJS. Jika benar demikian, maka beberapa pertanyaan krusial mengemuka:
Berapa total nilai JHT yang tidak pernah disetorkan ke BPJS?
Berapa pesangon yang dibayarkan di bawah standar?
Berapa dana negara yang seharusnya masuk ke sistem jaminan sosial tetapi tidak disalurkan?
Dan berapa besar hak pekerja yang lenyap akibat tidak didaftarkan sejak awal?
Ketidaksinkronan keterangan antara mantan karyawan, pernyataan Dinas Tenaga Kerja, dan klaim manajemen BMT NU menjadikan persoalan ini bukan lagi sekadar masalah administrasi. Ini berpotensi menjadi indikasi pelanggaran serius terhadap hak-hak tenaga kerja.
Puluhan Karyawan Mundur: Berapa Total Kerugian Hak Pekerja?
Jika satu pekerja berpotensi kehilangan hak sekitar Rp65 juta, maka dengan puluhan karyawan yang mengundurkan diri secara bersamaan, nilai total hak yang tidak terdistribusi bisa mencapai miliaran rupiah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BMT NUansa belum memberikan keterangan resmi terkait temuan, pertanyaan publik, dan potensi pelanggaran hak pekerja tersebut.
Masyarakat kini menunggu jawaban transparan, bukan hanya demi kejelasan para eks-karyawan, tetapi demi memastikan bahwa setiap lembaga keuangan berbasis masyarakat menjalankan kewajiban hukum dan moral secara benar. (Yud)


Komentar