![]() |
| Dr. Hj. Luluk Mashluchah, S.HI., M.Pd.I., saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah (Madin).(Dok/Istimewa). |
Dalam forum tersebut, perempuan yang akrab disapa Ning Luluk memaparkan secara komprehensif substansi Raperda Madrasah Diniyah Takmiliyah. Ia menegaskan bahwa Perda Madin sangat penting sebagai landasan hukum untuk menjamin keberlangsungan, mutu, dan relevansi pendidikan diniyah di tengah dinamika dan tantangan zaman.
“Perda ini dibutuhkan untuk memberikan legalitas yang jelas bagi Madrasah Diniyah Takmiliyah, sekaligus menjadi instrumen pembinaan, penjaminan mutu, dan sinkronisasi dengan sistem pendidikan formal,” jelas Ning Luluk.
Materi sosialisasi berfokus pada pengaturan penyelenggaraan pendidikan diniyah nonformal, mulai dari aspek pendirian lembaga, kurikulum, standar pendidik, sarana dan prasarana, hingga bentuk dukungan pemerintah daerah. Menurut Ning Luluk, regulasi tersebut diharapkan mampu memastikan Madin tetap eksis, berkualitas, dan adaptif terhadap perkembangan zaman tanpa kehilangan jati diri keislamannya.
Ia juga menjabarkan sejumlah pokok materi yang umumnya disosialisasikan dalam Raperda tersebut. Pertama, latar belakang dan urgensi Perda, yang menekankan pentingnya payung hukum untuk menjamin mutu dan keberlanjutan pendidikan diniyah. Kedua, tujuan dan ruang lingkup Perda yang mencakup perlindungan serta pemberdayaan Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Selain itu, diatur pula kewajiban dan hak pengelola Madin, termasuk perizinan, standar pendidik, kurikulum, dan fasilitas pendukung. Perda ini juga mengatur peran Pemerintah Kabupaten Jember dalam bentuk fasilitasi, pembinaan, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan Madin.
“Aspek sanksi dan pembinaan juga diatur sebagai upaya menjaga kualitas penyelenggaraan Madin, bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi lebih pada pembinaan berkelanjutan,” ujar Ning Luluk, Minggu (28/12/2025).
Lebih lanjut, Raperda Madin juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara Madrasah Diniyah dengan pendidikan formal seperti SD/MI dan SMP/MTs agar saling mendukung dalam pembentukan karakter dan akhlak peserta didik. Tidak kalah penting, dibahas pula langkah-langkah tindak lanjut dan implementasi setelah Perda disahkan agar regulasi tidak berhenti pada tataran normatif semata.
Kegiatan sosialisasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain anggota DPRD Jember, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama (Kemenag), Dewan Pendidikan, pimpinan pondok pesantren, serta pengurus yayasan Madrasah Diniyah se-Kabupaten Jember. Kehadiran lintas sektor tersebut diharapkan mampu memperkuat sinergi dalam mewujudkan pendidikan diniyah yang berkualitas dan berkelanjutan di Kabupaten Jember. (Red)


Komentar