|
Menu Close Menu

Komisi III DPR Resmi Setujui Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK Usulan DPR

Senin, 26 Januari 2026 | 22.49 WIB

Adies Kadir. (Dok/Antara). 
Lensajatim.id, Jakarta— Komisi III DPR RI menyetujui Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur DPR. Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).


Keputusan diambil setelah Komisi III mendengarkan pandangan seluruh fraksi. Delapan fraksi yang ada di Komisi III secara bulat menyatakan persetujuan atas pencalonan Adies Kadir.


Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokman, menyampaikan bahwa hasil RDPU tersebut menjadi dasar penetapan Adies sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR.


“Komisi III DPR menyetujui Saudara Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada MK RI yang berasal dari usulan lembaga DPR,” ujar Habiburokman.


Ia menambahkan, keputusan tersebut akan segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Tahapan berikutnya adalah pengesahan melalui rapat paripurna DPR RI.


“Selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.


Dalam forum yang sama, Adies Kadir menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR. Ia mengaku memiliki ikatan emosional yang kuat dengan komisi tersebut.


Menurut Adies, Komisi III telah menjadi bagian penting dalam perjalanan kariernya di parlemen sejak pertama kali menjadi anggota DPR pada 2014. Hingga memasuki periode ketiga, ia tidak pernah berpindah komisi.


“Komisi III ini sudah seperti rumah kedua saya. Tentu ada rasa sedih harus meninggalkannya,” ucap Adies.


Meski demikian, Adies menyatakan siap mengemban amanah baru sebagai hakim konstitusi. Ia berjanji akan menjaga kepercayaan yang diberikan serta menegakkan konstitusi secara profesional dan berintegritas.


“Saya akan menjaga konstitusi negara kita agar berjalan sesuai porsinya,” pungkasnya. (Ham) 

Bagikan:

Komentar