![]() |
| Tampak Warga Sukarela membersihkan sisa material proyek SDN Brakas V Raas.(Dok/Istimewa). |
Pantauan di lokasi menunjukkan ruang kelas dan area sekolah masih dipenuhi sisa material bangunan. Kondisi tersebut memaksa siswa dan guru melakukan kerja bakti untuk membersihkan ruang belajar dari bekas coran, kaca, dan material proyek lainnya yang ditinggalkan begitu saja.
Proyek rehabilitasi yang dikerjakan oleh pihak ketiga, CV Andi Karya, berada di bawah tanggung jawab Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep dengan nilai anggaran sebesar Rp137.200.000. Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dijadwalkan berlangsung selama 60 hari kalender. Namun, hasil akhir pekerjaan dinilai tidak sesuai harapan.
Sejumlah wali murid mengeluhkan kondisi ruang kelas yang justru tampak lebih semrawut dibandingkan sebelum diperbaiki. Bahkan, fasilitas yang sebelumnya ada disebut menghilang pascaproyek.
“Setelah proyek selesai malah harus bersih-bersih lagi. Dulu ruang kelas ada kacanya, sekarang justru tidak ada. Sisa coran masih ada di dalam kelas, kacanya ditumpuk bersama bekas cor,” ungkap salah satu wali murid dengan nada kecewa, Kamis (15/1/2026).
Tak hanya ruang kelas, area lingkungan sekolah juga dipenuhi sisa material bangunan sehingga menyerupai lokasi pembuangan limbah proyek. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan sekaligus keselamatan siswa.
“Sekolah ini seperti dijadikan tempat buang sampah proyek. Murid sampai ikut kerja bakti, akibatnya kegiatan belajar mengajar tidak berjalan normal,” lanjutnya.
Situasi tersebut memicu pertanyaan publik terkait profesionalisme pelaksana proyek. Dengan nilai anggaran ratusan juta rupiah, kontraktor pelaksana dinilai semestinya memastikan lokasi pekerjaan ditinggalkan dalam kondisi bersih, aman, dan layak digunakan untuk kegiatan pendidikan.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Ardiansyah Ali Sochibi, menegaskan bahwa kebersihan pascapengerjaan merupakan tanggung jawab penyedia jasa.
“Kebersihan sekolah setelah proyek selesai itu menjadi tanggung jawab pihak ketiga. Nanti akan kami koordinasikan dengan pelaksana,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa persoalan sisa material proyek bukan menjadi tanggung jawab pihak sekolah, melainkan sepenuhnya berada di tangan kontraktor pelaksana.
Namun hingga berita ini diturunkan, pemilik CV Andi Karya, Abdurrahman, belum memberikan klarifikasi resmi terkait sorotan publik tersebut. Saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, yang bersangkutan tidak menjawab pertanyaan dan hanya menyampaikan tengah berada di sebuah acara.
“Saya masih di acara, nanti ya,” ujarnya singkat.
Sikap bungkam tersebut semakin menambah tanda tanya publik terkait komitmen dan tanggung jawab pelaksana proyek, sementara dampak pekerjaan masih dirasakan langsung oleh siswa dan tenaga pendidik.
Masyarakat pun mendorong agar CV Andi Karya segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang ditinggalkan. Proyek rehabilitasi sekolah yang dibiayai dari uang negara semestinya mengutamakan keselamatan, kenyamanan, serta keberlangsungan proses belajar mengajar.
Ketika aspek mendasar seperti kebersihan dan kerapian diabaikan, maka kualitas dan integritas pelaksanaan proyek pendidikan patut dipertanyakan. (Yud)


Komentar