![]() |
Oleh: A. Effendy Choirie
Ketua Umum DNIKS
Pendahuluan
Lensajatim.id, Opini- Tahun 2026 menjadi fase krusial bagi agenda kesejahteraan sosial Indonesia. Setelah melewati masa panjang krisis multidimensi pandemi, bencana ekologis, gejolak ekonomi global, dan transisi politik nasional, bangsa ini dihadapkan pada pertanyaan mendasar: apakah pembangunan benar-benar telah menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat?
Kesejahteraan sosial bukan sekadar pertumbuhan ekonomi, melainkan jaminan atas pemenuhan hak dasar warga negara: pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, pekerjaan layak, perlindungan sosial, serta rasa aman dan bermartabat. Tahun 2026 menuntut keberanian negara dan masyarakat untuk menjawab tantangan-tantangan struktural yang selama ini menghambat terwujudnya kesejahteraan sosial yang berkeadilan.
1. Tantangan Kemiskinan Struktural dan Ketimpangan Sosial
Meski angka kemiskinan secara statistik cenderung menurun, kemiskinan struktural masih menjadi persoalan serius. Banyak keluarga hidup dalam kondisi rentan: satu krisis kecil—sakit, PHK, bencana—cukup untuk menjatuhkan mereka kembali ke jurang kemiskinan.
Ketimpangan antarwilayah, antar kelas sosial, dan antarkelompok masyarakat masih nyata. Wilayah pedesaan, kawasan pesisir, daerah rawan bencana, serta kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, perempuan kepala keluarga, dan pekerja sektor informal belum sepenuhnya menikmati hasil pembangunan.
Tantangan 2026 adalah menggeser paradigma kebijakan dari bantuan sesaat menuju pemberdayaan berkelanjutan yang berbasis keluarga, komunitas, dan potensi lokal.
2. Tekanan Ekonomi Global dan Dampaknya pada Kesejahteraan Rakyat
Ketidakpastian ekonomi global, krisis geopolitik, fluktuasi harga pangan dan energi, serta perubahan rantai pasok dunia berdampak langsung pada daya beli rakyat. Inflasi kebutuhan pokok, pengangguran terselubung, dan melemahnya sektor UMKM menjadi ancaman nyata bagi kesejahteraan sosial.
Negara dituntut untuk hadir lebih kuat melalui kebijakan fiskal yang berpihak pada rakyat kecil, perlindungan sosial adaptif, serta penguatan ekonomi kerakyatan berbasis koperasi, UMKM, dan ekonomi sosial.
3. Bencana Ekologis dan Krisis Lingkungan
Banjir, longsor, kekeringan, dan krisis air bersih bukan lagi peristiwa alam semata, melainkan konsekuensi dari kerusakan ekologis dan tata kelola pembangunan yang abai terhadap keberlanjutan. Korban bencana umumnya berasal dari kelompok miskin dan rentan.
Oleh karena itu, tantangan kesejahteraan sosial 2026 tidak dapat dipisahkan dari agenda keadilan ekologis: perlindungan lingkungan, tata ruang yang adil, serta mitigasi dan adaptasi bencana berbasis komunitas.
4. Transformasi Digital dan Risiko Eksklusi Sosial
Digitalisasi menghadirkan peluang sekaligus ancaman. Di satu sisi, teknologi membuka akses layanan sosial yang lebih cepat dan transparan. Di sisi lain, kesenjangan digital berpotensi menciptakan bentuk kemiskinan baru: mereka yang tidak memiliki akses, literasi, atau kemampuan teknologi akan tertinggal.
Tantangan 2026 adalah memastikan transformasi digital bersifat inklusif, ramah kelompok rentan, dan tidak menghilangkan dimensi kemanusiaan dalam pelayanan sosial.
5. Lemahnya Integrasi Data dan Kebijakan Kesejahteraan Sosial
Masalah klasik yang belum sepenuhnya teratasi adalah data kemiskinan dan kesejahteraan sosial yang belum terintegrasi secara akurat hingga tingkat keluarga. Ketidaktepatan sasaran bantuan sosial masih terjadi, menimbulkan kecemburuan sosial dan inefisiensi anggaran.
Ke depan, kebijakan kesejahteraan sosial harus berbasis data keluarga (by name by address), terintegrasi lintas kementerian, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil.
6. Peran Strategis Masyarakat Sipil dan DNIKS
Negara tidak bisa bekerja sendiri. Tantangan kesejahteraan sosial 2026 menuntut kolaborasi aktif antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat sipil. DNIKS (Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial) memiliki peran strategis sebagai:
penggerak solidaritas sosial dan kesetiakawanan masyarakat
mitra kritis dan konstruktif pemerintah
jembatan aspirasi kelompok rentan
produsen gagasan kebijakan kesejahteraan sosial yang berkeadilan
Dengan motto “Sejahtera Untuk Semua”, DNIKS harus terus mendorong kebijakan yang humanis, partisipatif, dan berorientasi pada keadilan sosial.
Penutup
Tahun 2026 bukan sekadar pergantian kalender, melainkan momentum refleksi dan koreksi arah pembangunan kesejahteraan sosial Indonesia. Tantangan yang ada memang kompleks, namun bukan alasan untuk pesimistis. Dengan keberpihakan negara, partisipasi aktif masyarakat, serta penguatan solidaritas sosial, kesejahteraan bukanlah utopia, melainkan tujuan yang dapat diwujudkan secara bertahap dan berkelanjutan.
Kesejahteraan sosial adalah amanat konstitusi, tanggung jawab moral, dan ukuran sejati keberhasilan sebuah bangsa.


Komentar