|
Menu Close Menu

Capai Jutaan Rupiah, Biaya Seragam, PKL, dan LSP di SMKN 5 Jember Dikeluhkan Siswa

Senin, 02 Maret 2026 | 21.05 WIB

SMKN 5 Jember.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id,Jember – Dugaan praktik penjualan seragam di lingkungan sekolah kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada SMKN 5 Jember yang disebut-sebut masih memfasilitasi pembelian seragam melalui koperasi sekolah, meski pemerintah telah melarang praktik tersebut secara tegas.
Nurkholis KTU SMKN 5 Jember. (Dok/Istimewa). 

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 (PP 17/2010), khususnya Pasal 181 dan Pasal 198. Dalam aturan tersebut, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang melakukan kegiatan penjualan buku, bahan ajar, perlengkapan pendidikan, termasuk seragam sekolah di satuan pendidikan.


Berdasarkan pengakuan salah satu siswa kelas X SMKN 5 Jember, pembelian seragam dilakukan melalui koperasi sekolah saat awal masuk.


“Waktu masuk pertama, belinya di koperasi sekolah,” ujarnya, Senin (2/3/2026).


Ia menyebut total biaya seragam yang dikeluarkan mencapai lebih dari Rp2 juta. Paket tersebut meliputi seragam putih-biru, batik, dan pramuka.


“Sekitar dua juta lebih untuk seragam. Belum lagi seragam khusus jurusan,” ungkapnya.


Selain itu, siswa juga dibebani biaya kunjungan industri sekitar Rp400 ribu.


Hal senada disampaikan siswa lainnya yang mengaku membeli seluruh seragam di koperasi sekolah setelah mendapatkan arahan.


“Belinya di koperasi sekolah semua, sudah diarahkan sama guru. Sekitar dua juta lima ribu,” ujarnya.


Fenomena ini disebut bukan hal baru. Seorang siswa kelas XII mengaku pada masanya juga membeli seragam melalui koperasi sekolah dengan nominal Rp2.225.000.


“Cewek lebih mahal, saya dulu bayar dua juta dua ratus dua puluh lima ribu,” katanya.


Besarnya biaya seragam tersebut memicu pertanyaan publik, mengingat aturan pemerintah telah lama melarang sekolah terlibat dalam penjualan seragam maupun atribut pendidikan.


Saat dikonfirmasi, Kepala Tata Usaha SMKN 5 Jember, Ahmad Nurkholis, membantah adanya kewajiban atau arahan pembelian seragam di sekolah.


Menurutnya, koperasi hanya menyediakan seragam bagi siswa yang ingin membeli secara sukarela.


“Jika anak-anak yang pesan, dilayani. Pada prinsipnya anak-anak bisa mengoptimalkan seragam kakak kelasnya yang sudah lulus,” tegasnya.


Ia juga menyatakan bahwa penyediaan seragam di koperasi hanya untuk mengantisipasi kebutuhan siswa.


“Seperti siswa yang ingin membelinya, jika nantinya membutuhkan ya kami layani,” ujarnya.


Sebagai informasi tambahan, jumlah peserta didik di SMKN 5 Jember tercatat mencapai sekitar 2.400 siswa.


Dengan jumlah sebesar itu, jika setiap siswa baru mengeluarkan biaya seragam rata-rata di atas Rp2 juta, potensi perputaran dana untuk pengadaan seragam bisa mencapai miliaran rupiah dalam satu tahun ajaran.


Selain dugaan penjualan seragam, sejumlah siswa di SMKN 5 Jember juga mengeluhkan adanya pungutan untuk kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).


Seorang siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut biaya untuk masing-masing kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp1 juta.


“Kalau uang PKL dan LSP ini satu jutaan, Mas,” tandasnya.


Jika dijumlahkan, siswa berpotensi mengeluarkan tambahan sekitar Rp2 juta di luar biaya seragam dan kebutuhan lainnya.


Di sisi lain, pemerintah diketahui telah mengucurkan dana operasional pendidikan melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat serta Bantuan Penyelenggaraan Operasional Pendidikan Provinsi Jawa Timur (BPOPP) dari pemerintah provinsi.


Dana tersebut bertujuan untuk membantu pembiayaan operasional sekolah agar tidak membebani peserta didik.


Namun, Kepala Tata Usaha SMKN 5 Jember, Ahmad Nurkholis, menyampaikan bahwa dana BPOPP tidak selalu tersedia di awal tahun ajaran.


“BPOPP untuk awal-awal tahun biasanya tidak ada, Mas. Nanti kalau sudah bulan ke berapa baru ada untuk operasional,” ujar Nurkholis.


Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan, mengingat secara regulasi dana BOS dan BPOPP dialokasikan secara berkala setiap bulan dalam satu tahun anggaran untuk mendukung operasional satuan pendidikan. (Eko) 

Bagikan:

Komentar