|
Menu Close Menu

Ingin Bangun Rumah di Tanah Milik Sendiri, Sugeng Chuzali Malah Dihalangi Warga

Jumat, 16 April 2021 | 21.50 WIB

Proses Negosiasi Sugeng Chuzali, dengan di dampingi oleh Kuasa Hukumnya, Robiyan Arifin, S.H, M.H (Dok/Lim)


lensajatim.id Surabaya -
Sugeng Chuzali Warga RT O05 RW 003 Kelurahan Ploso Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya dihalang-halangi membangun Rumah di tanahnya sendiri di RT 003 RW 003 Kelurahan Ploso Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya. Itu diduga dilakukan  oleh pihak pihak yang mengatasnamakan warga RT 003 RW 005 Kelurahan Ploso Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya.


Robiyan Arifin, SH, MH, sebagai Kuasa Hukum dari Sugeng Chuzali mengatakan bila peristiwa tersebut sudah terjadi dua kali dihalangi warga untuk proses pembuatan Rumah di RT 003 RW 003 sejak pada hari senin tanggal 12 April 2021 kemaren


"Penolakan yang mengatasnamakan warga 003 ini sudah yang keduakalinya, alasannya hanya Sugeng Chuzali ini warga RT 005 RW 003 padahal tidak ada kewenangan dari mereka untuk membangun rumah di tanahnya sendiri, di RT 003 RW 003" kata yang akrab disapa Roby kepada Lensajatim.id saat ditemui di lokasi kejadian. Kamis  (15/04/14) malam.


Dalam hal ini Sugeng Chuzali merasa dirugikan, karena proses pembuatan rumahnya mangkrak, lantaran warga RT 003 ini tidak memperboleh Sugeng Chuzali untuk mengangkut Material bangunan ke RT 003


"Ketika warga RT 003 merasa dirugikan secara pidana atas pembuatan rumah yang dilakukan Sugeng Chuzali ini, silahakan melaporkan ini ke pihak kepolisian, tapi kalau warga dirugikan secara perdata, silahakan laporannya kepengadilan" lanjutnya

Selaku Kuasa Hukum, Roby juga mengaku kecewa atas perlakuan kelompok yang mengatasnamakan warga kepada dirinya. "  Saya kecewa atas perlakuan beberapa oknum warga yang bersikap kasar dan mengusir saya dalam menjalankan profesi sebagai Advokat," tandasnya.

Material pasir yang akan dikirim oleh toko bangunan Dahlia, yang beralamat di Jl. Kapas Krampung, petugas yang akan mengirim pasir diusir oleh Arifin salah satu warga warga RT 003


"sembari mengancam bahwa tidak boleh melewati gang 3 (tiga) untuk mengirim material apapun kepada lokasi bangunan yang sedang dibangun" kata petugas pada media. 


Dalam waktu yang sama Musyrianto salah satu warga yang juga melakukan penolakan  sangat merasa terganggu dengan adanya bongkar muat ini.


"bongkar muat yang katanya sudah izin, dan ternyata pak RT 003 meminta untuk menyelesaikan secara hukum terlebih dahulu, dan lagi pula, pak sugeng ini tidak memiliki izin HO, dan kami merasa terganggu" kata warga


Dalam hal ini Wakil Ketua RT 003 Mistar menghimbau pada warga untuk  masalah ini kita selesaikan di kantor kelurahan saja. 


"Kami sudah sampaikan pada mereka, karena ini waktunya sudah malam, dan biar tidak jadi keributan, masalah ini ditindak lanjuti di kantor kelurahan, atau di kantor kecamatan saja, kita datangkan instansi yang berkepentingan dalam masalah ini, termasuk warga" kata Mistar 


Dalam hal ini Sugeng Chuzali berharap semoga masalah ini segera cepat selesai, 


"Saya berharap masalah ini segera cepat selesai, dan bisa dibicarakan baik-baik, akan tetapi jika warga RT 003 bersikokoh untuk tetap menghalangi, kami akan proses secara hukum" tutupnya. (Lim)

Bagikan:

Komentar