|
Menu Close Menu

Poros Sahabat Nusantara Jatim Buka Posko Pengaduan Maraknya Pencatutan NIK oleh Parpol

Sabtu, 08 Oktober 2022 | 19.31 WIB

Oktavian Ismail Johansyah, Ketua DPD Poros Sahabat Nusantara Jawa Timur.(Dok/Istimewa).


Lensajatim.id,  Surabaya- Dewan Pimpinan Daerah POSNU (Poros Sahabat Nusantara) Jawa timur menghimbau kepada seluruh DPC POSNU se-Jawa Timur untuk mengawal berjalannya tahapan pemilu tahun 2024 dengan membuka posko pengaduan masyarakat sebagai sarana edukasi dan advokasi untuk masyarakat mengetahui potensi pelanggaran yang mungkin dan akan terjadi pada tahapan pemilu tahun 2024.


Hal tersebut dilakukan salah satunya untuk merespon berbagai keluhan masyarakat dan pemberitaan tentang pencatutan NIK (Nomer Induk Kependudukan) ke dalam laman Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU oleh partai politik dengan tanpa persetujuan orang yang memiliki NIK.

Ketua DPD Poros Sahabat Nusantara Jawa Timur, Oktavian Ismail Johansyah mengungkapkan keresahannya terkait adanya praktik pencatutan NIK warga dalam laman SIPOL KPU yang dinilainya sangat merugikan masyarakat, dirinya juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengecek NIK pada laman Sipol KPU guna mengetahui apakah NIK para warga tidak di salah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.


“Belakangan ini, tengah marak ditemukan keanggotaan partai politik yang ditengarai fiktif, hal tersebut terjadi ketika yang bersangkutan mencoba mengecek keanggotaan partai politik di laman web SIPOL KPU. Padahal yang bersangkutan tidak merasa mendaftarkan diri sebagai anggota parpol tertentu. kami mengajak masyarakat untuk cek keanggotaan parpol, jika benar-benar tidak mendaftar menjadi anggota parpol, kami (POSNU) akan membuka posko Pengaduan bagi masyarakat yang merasa KTP nya dicatut oleh partai politik dengan tanpa persetujuan oleh orang yang memiliki NIK tersebut,” tandasnya saat dikonfirmasi. Jum’at (7/10/2022).

Sementara itu, Koordinator Bidang Demokrasi dan Kepemiluan DPD POSNU Jawa Timur, Imam Almusbiqi menjelaskan tentang adanya sanksi pidana bagi para pihak yang memasukkan NIK dengan tanpa persetujuan pemilik KTP.


“Pencatutan NIK merupakan perbuatan melanggar hukum tindak pidana administrasi, sebagaimana undang-undang administrasi kependuduk No 24 tahun 2013, Perbuatan pencatutan KTP sangat merugikan pemilik KTP,” jelasnya.


Untuk diketaui, Pendirian Posko Pengaduan pencatutan NIK ini juga sebagai sarana untuk menjembatani masyarakat yang mengetahui pelanggaran-pelanggaran pada setiap tahapan pemilu. (Red).

Bagikan:

Komentar