|
Menu Close Menu

Komunitas Perempuan Hebat Sumenep Merasa Dilecehkan, Begini Kronologinya

Senin, 01 Januari 2024 | 12.33 WIB

Great Widow Community (GWC) Kabupaten Sumenep saat menyampaikan aduannya kepada pengurus LBH IAA Kabupaten Sumenep. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Sumenep- Great Widow Community (GWC) atau organisasi Perempuan Hebat Sumenep merasa dilecehkan oleh seorang perempuan dengan inisial NS lewat cuitannya di status WhatsApp, Jum’at (29/12/2023) lalu.


Faizah Umar, Ketua I Bidang Pemberdayaan Perempuan organisasi GWC, menceritakan  apa yang terjadi pada organisasinya. Menurutnya,  status WhatsApp dengan narasi “Great Widow Sumenep GWC puru tao jek bede komunitas janda, apperrean onggo para janda,”(Baru tau kalau ada komunitas janda, berdampak para janda, Red). Hal itu, kata Faizah, tentu sangat  melecehkan, ini di update sekitar pukul 21.00 WIB dan diduga dilakukan NS dengan sengaja.


Setelah mendapatkan informasi, Pihak GWC  beserta anggotanya merasa sangat tersinggung dengan status yang dibuat oleh NS. 


“Cuitan itu awalnya diketahui anggota Great Widow Community yang berteman secara kontak WhatsApp dengan NS. Kemudian cuitan tersebut di capture dan di kirim ke salah satu anggota GWC,” jelasnya, Minggu (31/12/2023).


Masih kata Faizah, meski merasa direndahkan dengan tulisan tersebut, pihak pengurus GWC tetap melakukan konfirmasi kepada NS melalui sambungan WhatsApp.


NS saat diklarifikasi menurut dia  mengaku bersedia untuk meminta maaf secara terbuka kepada GWC. Tetapi hingga 1 x 24 jam i’tikad baik itu tak juga ia lakukan. Karena itulah, pihaknya merasa geram dan menilai NS tidak punya itikad baik untuk meminta maaf. Sehingga pihaknya berencana untuk menempuh jalur hukum yaitu melaporkan ke pihak berwajib.


Sebelum mengambil langkah hukum, pihak GWC akhirnya memutuskan untuk mengadukan tindakan NS ke Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Alumni Annuqayah (LBH IAA).


“Kita koordinasikan dengan LBH agar kejadian serupa tidak terjadi kembali. Karena cuitan itu telah menyakiti organisasi kami dan kaum perempuan secara umum,” jelasnya.


Merespon aduan tersebut, Ach. Rifai selaku Ketua LBH IAA Sumenep menjelaskan  bahwa pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu terhadap status WhastApp yang diupload NS itu.


“Apakah masuk pada pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau tidak,” jelas Rifai dengan dampingi pengurus LBH IAA Sumenep  yang lain saat menerima aduan dari GWC di salah Hotel di Kabupaten Sumenep.


Langkah yang akan dilakukan oleh LBH IAA, pihaknya  akan menindaklanjuti aduan GWC dengan pendekatan restorative dan jika ada i’tikad baik dari NS seperti permintaan maaf secara umum maupun tertulis dalam kurun waktu 1 x 24 jam ada kemungkinan yang bersangkutan dimaafkan.


“Namun jika dengan waktu yang ditentukan belum ada i’tikad baik, kita akan tempuh langkah-langkah somasi. Dan ketika belum juga mengindahkan, akan melakukan pelaporan atas nama pencemaran nama baik,” pungkasnya.(Yud/Red)

Bagikan:

Komentar