Sanwari, DPO tindak pidana pemalsuan surat berhasil diamankan Tim Kejaksaan Sumenep dengan Tim Pengamanan Polres Sumenep. (Dok/Istimewa). |
Lensajatim.id Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur bersama dengan tim pengamanan dari Polres setempat, berhasil menangkap terpidana buronan (DPO) Sanrawi Bin Abdul Lahir pada Sabtu (29/06/2024) kemarin.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Moch. Indra Subrata, mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 103 K/PID/2023 yang menyatakan Sanrawi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
"Sanrawi Bin Abdul Lahir dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan," katanya kepada jurnalis media ini pada Senin (01/07/2024).
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan kronologi penangkapan tersebut. Pada pukul 08.38 WIB, tim Kejaksaan Negeri Sumenep yang terdiri dari tiga orang, dibantu lima anggota Polres Sumenep, berangkat dari Pelabuhan Kalianget menuju Pelabuhan Kangean untuk menangkap terpidana.
Mereka tiba di Pelabuhan Kangean pada pukul 13.30 WIB dan melakukan profiling terhadap Sanrawi Bin Abdul Lahir sebelum menuju rumahnya di Dusun Tenggina, Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa.
"Pada pukul 15.30 WIB, tim berhasil mengamankan Sanrawi Bin Abdul Lahir di kebun belakang rumahnya. Setelah menemui istri terpidana, Sanrawi Bin Abdul Lahir dibawa ke Polsek Kangean untuk dititipkan sementara sebelum dibawa kembali ke Sumenep," katanya menjelaskan.
Pada Minggu (30/06/2024), pukul 09.00 WIB, lanjut pria yang akrab disapa Indra, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep membawa terpidana menggunakan kapal Express dari Pelabuhan Kangean menuju Pelabuhan Kalianget.
Mereka tiba sekitar pukul 13.30 WIB dan langsung mengeksekusi terpidana ke Rutan Kelas 2B Sumenep pada pukul 13.51 WIB.,
"Seluruh proses penangkapan dan eksekusi ini berjalan lancar dan aman berkat kerjasama yang baik antara tim Kejaksaan Negeri Sumenep dan Polres Sumenep. Kami akan terus memonitor dan menangkap buronan demi kepastian hukum," ungkapnya.
Menurutnya, penangkapan ini merupakan bagian dari program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan. Jaksa Agung telah meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan demi kepastian hukum.
"Kami mengimbau seluruh buronan yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," pungkasnya.
Sebatas informasi tambahan, penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep dalam menangkap buronan yang terlibat dalam berbagai tindak pidana, termasuk pemalsuan yang melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP. (Zi)
Komentar