![]() |
Musaffa Safril, Ketua PW GP Ansor Jawa Timur. (Dok/Istimewa). |
Musaffa Safril, Ketua PW GP Ansor Jawa Timur, menyampaikan pandangannya bahwa tindakan yang dilakukan Mardani Maming masih dalam batas kewenangan seorang kepala daerah. "Apa yang dilakukan Mardani Maming hemat kami tidak melanggar prosedur. Tindakan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah," jelas Musaffa kepada media, Selasa (29/10/2024).
Untuk itu Musaffa mendesak agar Maming dibebaskan guna mengembalikan martabat hukum di Indonesia. “Keputusan ini menimbulkan kekhawatiran karena melemahkan pemisahan antara tindakan administratif dan tindak pidana korupsi. Ada kecenderungan untuk menganggap setiap tindakan pejabat publik sebagai korupsi, tanpa meninjau secara seksama unsur-unsur yang memenuhi syarat pidana,” tegas Musaffa.
Ia menilai bahwa keputusan tersebut berpotensi merusak prinsip keadilan yang semestinya dipegang teguh dalam setiap proses hukum. “Keputusan yang cenderung berat sebelah seperti ini sangat merusak prinsip keadilan. Jika alat bukti ditelaah dengan jujur dan objektif, seharusnya tuduhan umum tidak akan terbukti,” tambahnya.
Dalam pandangan Musaffa, terdapat kecenderungan di antara beberapa hakim untuk menetapkan tuduhan korupsi terhadap pejabat publik tanpa peninjauan mendalam atas unsur-unsur pidananya. "Saya mengamati adanya kecenderungan dari hakim untuk menetapkan tuduhan korupsi tanpa memeriksa secara teliti unsur-unsur pidananya. Hal ini menunjukkan bahwa hakim seakan mengabaikan aspek kebenaran dalam penilaian mereka," tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Musaffa menyatakan harapannya agar Presiden Prabowo Subianto dapat memperbaiki sistem hukum di Indonesia. “Saya yakin bahwa Presiden Prabowo memiliki kemampuan untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia. Kami berharap Presiden Prabowo dapat memberikan kebebasan kepada Mardani,” tutup Musaffa.
Pernyataan ini menjadi catatan penting bagi publik untuk mempertimbangkan kembali aspek keadilan dan objektivitas dalam penegakan hukum, serta bagaimana hukum harus dijalankan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, bukan sebaliknya. (Had)
Komentar