|
Menu Close Menu

DPR Pastikan RUU Pilkada Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Senin, 19 Januari 2026 | 16.13 WIB

Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI dalam. Sebuah rapat.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, JakartaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) belum dan tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.


Penegasan tersebut disampaikan Dasco usai menggelar pertemuan terbatas antara pimpinan DPR RI, pimpinan Komisi II DPR RI, serta perwakilan pemerintah yang diwakili Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Pertemuan berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).


Dasco menjelaskan, pertemuan tersebut salah satunya membahas berkembangnya wacana di ruang publik terkait mekanisme pemilihan kepala daerah, termasuk isu Pilkada melalui DPRD. Namun, ia memastikan bahwa wacana tersebut tidak menjadi agenda resmi DPR.


“Kami tadi sudah berbincang-bincang dan sepakat bahwa di dalam Prolegnas tahun ini tidak ada agenda pembahasan Undang-Undang Pilkada,” ujar Dasco.


Menurutnya, hingga saat ini DPR belum memiliki rencana untuk melakukan pembahasan revisi UU Pilkada. Hal ini sejalan dengan pernyataan pimpinan Komisi II DPR RI yang sebelumnya juga menegaskan tidak adanya agenda pembahasan terkait perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah.


“Seperti yang sudah disampaikan pimpinan Komisi II beberapa hari lalu, di DPR sampai saat ini belum ada rencana membahas UU Pilkada, termasuk wacana di luar yang menyebut kepala daerah akan ditetapkan atau dipilih oleh DPRD,” tegasnya.


Dengan pernyataan tersebut, Dasco berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh isu-isu yang berkembang di luar agenda resmi DPR, sekaligus menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk bekerja sesuai dengan Prolegnas yang telah disepakati bersama pemerintah. (Ham/Had) 

Bagikan:

Komentar