|
Menu Close Menu

APBI Fokus Advokasi Implementasi UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Rabu, 30 Agustus 2023 | 22.53 WIB

Sekjen APBI, Abdur Rahman bersama Dr. Qomaruddin Simanjuntak, S.H, M.Hum., Pengacara Kondang. (Dok/Istimewa).


Lensajatim.id, Surabaya- Meski belum genap sebulan, MAJELIS ADVOKASI APBI dengan motto "Terdepan Dalam Menebar Kebaikan"  di launching telah membuahkan hasil. 


Gaung dan isu terkait implementasi UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang diperjelas dengan Surat     Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/ MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi & Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang terus disampaikan secara langsung dan tak langsung pada kepala daerah melalui para kepala dinas terkait perizinan di beberapa daerah di seluruh nusantara telah mendapatkan respon positif. 


Beberapa daerah di Jawa Timur seperti Trenggalek, Gresik, Bangkalan, Kediri Kabupaten/Kota telah menerapkan kebijakan penerapan perizinan sesuai UU dan SE Menteri Kesehatan yang dimaksud, yakni sudah tidak lagi mencantumkan persyaratan rekomendasi organisasi profesi yang berbayar dan sangat memberatkan para tenaga medis dan tenaga kesehatan.


"Mudah-mudahan kebijakan para Kepala Dinas terkait izin praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan di Trenggalek, Gresik, Kediri Kabupaten dan Kediri Kota dapat menjadi contoh, teladan dan menginspirasi daerah lain untuk dapat tegak lurus kepada amanah UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/ MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi & Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan." Ujar Abdur Rahman, Ketua Majelis Advokasi APBI. Rabu, (30/08/2023).


Rahman menambahkan bahwa beberapa informasi yang didapat bahwa perundungan terkait perizinan praktik masih terjadi di beberapa daerah di Jawa dan di luar Jawa. 


Sebagaimana diketahui bahwa pasca diundangkannya Undang Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan ternyata masih banyak di daerah terjadi bullying/perundungan yang dilakukan oleh para pihak kepada TS Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di seluruh nusantara dengan alasan belum adanya juknis atas Undang Undang yang dimaksud padahal untuk beberapa hal sangat jelas dan harus dilaksanakan, seperti dalam pengurusan registrasi dan izin praktik tidak diperlukan lagi adanya rekomendasi dari organisasi profesi yang disinyalir sangat membebani karena banyaknya pungutan. 


Sementara itu para korban perundungan tidak tahu dan tidak jelas harus mengadu kemana. Maka atas saran beberapa pihak, APBI diminta untuk membentuk tim guna memberikan perlindungan kepada para teman sejawat dan sekaligus menjalin komunikasi dengan para pengampu kebijakan di daerah-daerah di seluruh tanah air baik langsung maupun tak langsung. 


"Benar sekali bahwa atas saran beberapa pihak kami memaksimalkan fungsi dan peran Majelis ini guna menampung segala bentuk 'bullying' / perundungan yang dimaksud, termasuk pungutan-pungutan liar yang tidak sesuai dengan peraturan, khususnya pasca diundangkannya UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan." Ujar Sekretaris Jendral APB Indonesia ini. 


Dia menambahkan bahwa semua pengaduan dan laporan yang telah diisikan pada link pengaduan yang tersedia sangat dijamin kerahasiaannya, jadi tidak perlu ragu untuk bisa segera segala hal yang dianggap tidak senafas dengan spirit dan roh Undang Undang dan Surat Edaran Menteri Kesehatan ini. 


Catatan: Pengaduan bisa disikan langsung melalui link: https://forms.gle/aZjo6EGbknfNMiF37

Bagikan:

Komentar