|
Menu Close Menu

Bahas Pengaduan Warga, Ombudsman Bertemu Wali Kota Eri

Kamis, 14 Oktober 2021 | 17.14 WIB

Agus Muttaqin, Kepala ORI Jatim diterima langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk berkoordinasi terkait pengaduan warga Surabaya. (Dok/Istimewa)


Lensajatim.id Surabaya -
Ombudsman RI (ORI) Jawa Timur mengadakan kunjungan ke Pemkot Surabaya, Rabu (13/10/2021), untuk berkoordinasi penyelesaian dua pengaduan warga. Pengaduan itu berkaitan dengan penertiban kawasan wisata religi Ampel dan pengelolaan bekas pusat perdagangan elektronik Hitech-Mall.


Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin didampingi Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan A. Khairuddin, Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan Verifikasi Laporan (PVL) A. Azmi Musyaddad, dan Asisten Pemeriksa M. Dianto.


Agus dkk diterima langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang didampingi oleh Kasatpol PP Eddy Christijanto dan Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Pemerintah Maria Theresia Ekawati Rahayu.


Agus mengatakan, dalam pertemuan tersebut pemkot memastikan akan menindaklanjuti dua pengaduan tersebut. Bahkan khusus pengelolaan Hitech-Mall, sudah ada penyelesaian dengan telah diserahkannya fotokopi dokumen pengelolaan yang diminta pelapor.


Sedang untuk pengaduan warga Ampel, pemkot berjanji akan melaksanakan penertiban dengan melibatkan semua stake-holder kawasan tersebut.  


‘’Kami apresiasi tanggapan pak wali (pemkot) yang sangat kooperatif dengan Ombudsman selaku lembaga negara pengawas mengawasi pelayanan publik. Dalam pertemuan tersebut, kami juga mencari solusi terbaik atas dua pengaduan warga Surabaya tersebut. Jangan sampai penyelesaian pengaduan itu justru memunculkan masalah baru,’’ ujar Agus.  


Menurut dia, antusiasme warga Surabaya yang mengadu seputar layanan publik ke Ombudsman relatif cukup tinggi. Selama 2020, total ada 130 warga Surabaya yang melapor ke Ombudsman. Pihak terlapor tidak hanya Pemkot Surabaya, tetapi juga penyelenggara layanan publik lainnya. 


Diantaranya, Polda Jawa Timur (urusan kepolisian), Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur (urusan pertanahan), dan instansi lainnya.


‘’Mayoritas pengaduan itu terselesaian. Artinya, dari proses pengujian dokumen dan klarifikasi ke terlapor, memang ada yang terbukti maladministrasi dan ada yang tidak terbukti,’’jelas mantan wartawan itu.


Dalam pertemuan itu, Agus mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya yang berupaya terus mengembangkan sarana pengaduan internal lewat aplikasi Wargaku. Di antaranya, inisiatif wali kota yang langsung memonitor progres penanganan pengaduan melalui dashboard dan penerapan reward dan punishment terhadap instansi terlapor yang lamban/cepat menangani pengaduan. 


‘’Dalam banyak forum, aplikasi Wargaku selalu kami sampaikan sebagai bwst practice penanganan pengaduan secara internal sehingga perlu direplikasi instansi atau pemda lain. Kebetulan juga diapresiasi oleh Kemenpan-RB,’’ jelas mantan jurnalis ini.


Lebih lanjut Agus mengatakan, Ombudsman mendorong pemda terus memperbaiki sarana pengelolaan pengaduan secara internal. Sebab, dengan tersedianya penanganan pengaduan internal tersebut menjadi bukti bahwa pemda tersebut sungguh-sungguh melayani warga.


‘’Penanganan pengaduan itu bagian tidak terpisahkan dari pelayanan publik. Tidak bisa dipisahkan. Kalau penanganannya baik berarti pelayanan publiknya juga baik,’’ pungkas Agus. (Had).

Bagikan:

Komentar